Konsultasi atas segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum, termasuk segala macem aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia;
Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan tinjauan hukum (legal review) atas seluruh permasalahan yang dihadapi oleh klien.
Lombok Law Office akan membantu mempersiapkan segala macam bentuk perjanjian dan kontrak bisnis yang diperlukan oleh klien.
Penanganan dan penyelesaian kasus di pengadilan, arbitrase atau pun lembaga – lembaga lainnya secara litigasi maupun non litigasi.
Penanganan dan penyelesaian permasalahan secara damai, negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi (alternative dispute resolution).
Mempersiapkan segala bentuk dokumen dan perjanjian yang dibutuhkan dalam hal menjalankan usaha baik didalam negeri maupun diluar negeri termasuk pendirian perusahaan dan kantor perwakilannya di indonesia.
Memberikan jasa pelayanan administratif dalam hal penyelesaian proses di kantor notaris, imigrasi, badan koordinasi penanaman modal, kementrian hukum dan HAM RI.
Penanganan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan baik dalam hal mempersiapkan kesepakatan kerja bersama, peraturaaan perusahaan dan lain-lain yang berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan.