Bidang-Bidang Yang Kami Tangani

Hukum Pertanahan & Properti

Kantor kami mampu menangani persoalan tanah dan kepemilikan properti yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi.

  1. Sengketa tanah.
  2. Pembebasan hak atas tanah.
  3. Pensertifikatan tanah.
  4. Pendaftaran hak tanggungan.
  5. Perpanjangan HGU, HGB dan Hak pakai.
  6. Kami mampu memberikan masukan dalam praktik litigasi tentang pengembangan Real Estate, Hotel, Resort, dan kredit kepemilikan rumah.

Konsultasi Dengan Kami >>

Subcribe to our Newsletter