Berapa Biaya Layanan Jasa Hukum Di Kantor Kami?
1. Biaya Jasa (Lawyer Fee)
Biaya jasa untuk menjadi klien tetaap nantinya akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan jasa hukum yang kami berikan, bahwa untuk klien tetap menggunakan sistem pembayaran tetap, dengan membayar biaya jasa hukum (Lawyer fee) tersebut, maka klien mempunyai hak atas jasa pelayanan hukum, dimana pembayaran itu akan dibayar dimuka dan/atau dibayar setiap bulan, dengan ruang lingkup jasa-jasa sebagi berikut :
- Konsultasi hukum, pembuatan perjanjian, pembuatan legal opinion (pendapat hukum) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Mendampingi klien dalm negosiasi, mediasi, perundingan-perundingan dan/atau kerjasama yang berkaitan dengan transaksi bisnis klien.
- Melakukan perundingan mengenai klaim tagihan, menyusun, membuat serta mengirim surat peringatan / somasi yang berkaitan dengan segala hal yang belum diajukan ke pengadilan.
2. Cara Pembayaran
Kantor hukum kami menentukan cara pembayaran jasa pelayanan hukum yaitu sebagai berikut :
- Pembayaran dillaksanakan setiap bulan pada minggu pertama setiap bulannya, dapat dilakukan dengan cara tunai atau transfer rekening bank.
- Khusus untuk penanganan perkara yang diselesaikan melalui pengadilan baik perkara perdata, pidana, pengadilan tata usaha uegara, pengadilan Agama, maupun perkara lainnya maka pembayaran operasional akan dibicarakan secara terpisah. Dan klien berkewajiban untuk memberikan success fee kepada kantor kami yang besarnya tergantung dari nilai nominal kasus dan/atau tingkat derajat kesulitan kasus yang dimenangkan. Dan/atau akan ditentukan berdasarkaan kesepakatan kedua belah pihak.